Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mohon penjelasan mengenai bekas darah haid di kursi (bangku bambu) yang diduduki, tetapi bekasnya sudah kering. Apakah harus dibersihkan? Masihkah najis bekas darah haid yang sudah mengering itu? Kalau pun harus dibersihkan, bolehkah membersihkannya hanya dengan tisu basah? Terima kasih atas penjelsannya.
Fadilah (diesie**@****.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah. Bekas darah haid yang sudah mengering, baik yang menempel di celana atau di tempat lainnya, cukup dicuci dan statusnya sudah suci, meskipun setelah itu masih meninggalkan bekas.
Kesimpulan ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Khaulah binti Yasar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, saya hanya memiliki satu pakaian, dan saya haid dengan menggunakan pakaian tersebut.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Jika haidmu telah berhenti, cucilah bagian pakaianmu yang terkena darah haid, kemudian shalatlah dengan menggunakan pakaian tersebut.” Khaulah bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, meskipun bekas darah itu tidak hilang?” Beliau menjawab, “Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Cara Memanggil Jin, Walimatul Khitan Adalah, Hukum Baca Al Quran Di Hp, Niat Puasa Ganti Ramadhan, Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam, Mitos Dikencingi Cicak